Jumat, 04 Mei 2012

SK Posdaya Citra Mandiri



PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
KECAMATAN SADANG
DESA SADANG KULON
Alamat : Jl.Raya Desa Kedunggong Kecamtan Sadag Kabupaten Kebumen. 54353
KEPUTUSAN KEPALA DESA SADANG KULON
KECAMATAN SADANG KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR : .............................................
TENTANG :
PEMBENTUKAN POSDAYA CITRA MANDIRI
DUSUN KRAJAN DESA SADANG KULON
KECAMATAN SADANG KABUPATEN KEBUMEN
PERIODE 2012 2017
KEPALA DESA SADANG KULON,
Menimbang :
1.
Bahwa untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan kegiatan Pos Pemberdayaan Keluarga (Pos Daya) maka perlu menunjuk Pengurus Lembaga Pemberdayaan Keluarga (Posdaya) Citra Mandiri di Dusun Krajan Desa Sadang Kulon Kecamatan Sadang Kabupaten Kebumen Masa Bhakti 2012-2017.
2.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir 1, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengurus Kelembagaan Pos Daya Citra Mandiri di Dusun Krajan Desa Sadang Kulon Kecamatan Sadang Kabupaten Kebumen masa Bhakti 2012-2017
Mengingat :
1.
UndangUndang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah.
2.
Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389).
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950.
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578).
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587).
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593).
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737).
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengaturan Kewenangan Desa di Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 6).
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2)
12.
Musyawarah warga dalam rangka pembentukan Lembaga Pemberdayaan Keluarga (Pos Daya) Citra Mandiri pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2012 di Pendopo Balai Desa Sadang Kulon Kecamatan Sadang.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
Surat Keputusan Kepala Desa Sadang Kulon Kecamatan Sadang Kabupaten Kebumen tentang Pengurus Lembaga Pemberdayaan Keluarga (Pos Daya) Citra Mandiri Dusun Krajan Desa Sadang Kulon Kecamatan Sadang Kabupaten Kebumen Masa Bhakti 2012-2017.
KESATU
:
Menunjuk Pengurus Lembaga Pemberdayaan Keluarga (Posdaya) Citra Mandiri Dusun Krajan Desa Sadang Kulon Kecamatan Sadang Kabupaten Kebumen Masa Bhakti 2012-2017 sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA
:
Menetapkan nama-nama yang tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini Sebagai Pengurus Lembaga Pemberdayaan Keluarga (Pos Daya) Citra Mandiri Dusun Krajan Desa Sadang Kulon Kecamatan Sadang Masa Bhakti 2012-2017.
KETIGA
:
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada kelompok Lembaga Posdaya Citra Mandiri Dusun Krajan Desa Sadang Kulon Kecamatan Sadang Kabupaten Kebumen.
KEEMPAT
Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diperbaiki/dibetulkan sebagai mestinya.
KELIMA
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai akhir periode jabatannya, atau diadakan perubahan atau dicabut kembali.
Ditetapkan di : Sadang Kulon
Pada Tanggal : 28 Februari 2012
Kepala Desa Sadang Kulon
S U R A T M I N
Tembusan:
Yth:
1. Ketua Badan Permusyawaratan Desa Sadang Kulon
2. Kepala Dusun Krajan Desa Sadang Kulon
3. Yang bersangkutan
4. Arsip
Lampiran SK Kepala Desa Sadang Kulon
Nomor : .......................................

SUSUNAN PENGURUS POSDAYA CITRA MANDIRI
DUSUN KRAJAN DESA SADANG KULON
KECAMATAN SADANG KABUPATEN KEBUMEN
PERIODE : 2012 - 2017
I. PELINDUNG : SURATMIN (KEPALA DESA)
II. PENASEHAT : SUTRISNO
III. KETUA : HADIRIN
IV. SEKRETARIS : NANANG ISWARDOYO
V. BENDAHARA : AHMAD IRFANGI
VI. KOORDINATOR-KOORDINATOR:
A. PENDIDIKAN : MUNDIRIN
ANGGOTA 1. SUPANGAT
2. WARIHUN
3. SUGIYONO
B. KESEHATAN : ISMOWATI
ANGGOTA 1. UMI HIDAYAH
2. YULIYATI
3. HARTATUN
C. EKONOMI/KEWIRAUSAHAAN : PUJI PURNOMO
ANGGOTA 1. MARSINAH
2. IRFANGI
3. SARYONO
D. LINGKUNGAN HIDUP : BUDI SANTOSO
ANGGOTA 1. MISKUN
2. PUJO HARTONO
3. PUJO HARYONO
4. SURIPTO
Sadang, 28 Februari 2012
Kepala Desa Sadang,
S U R A T M I N


Tidak ada komentar:

Posting Komentar