Jumat, 04 Mei 2012

Foto Penghijauan dg Bupati Kebumen


SK Posdaya Citra Mandiri



PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
KECAMATAN SADANG
DESA SADANG KULON
Alamat : Jl.Raya Desa Kedunggong Kecamtan Sadag Kabupaten Kebumen. 54353
KEPUTUSAN KEPALA DESA SADANG KULON
KECAMATAN SADANG KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR : .............................................
TENTANG :
PEMBENTUKAN POSDAYA CITRA MANDIRI
DUSUN KRAJAN DESA SADANG KULON
KECAMATAN SADANG KABUPATEN KEBUMEN
PERIODE 2012 2017
KEPALA DESA SADANG KULON,
Menimbang :
1.
Bahwa untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan kegiatan Pos Pemberdayaan Keluarga (Pos Daya) maka perlu menunjuk Pengurus Lembaga Pemberdayaan Keluarga (Posdaya) Citra Mandiri di Dusun Krajan Desa Sadang Kulon Kecamatan Sadang Kabupaten Kebumen Masa Bhakti 2012-2017.
2.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir 1, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengurus Kelembagaan Pos Daya Citra Mandiri di Dusun Krajan Desa Sadang Kulon Kecamatan Sadang Kabupaten Kebumen masa Bhakti 2012-2017
Mengingat :
1.
UndangUndang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah.
2.
Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389).
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950.
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578).
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587).
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593).
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737).
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengaturan Kewenangan Desa di Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 6).
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2)
12.
Musyawarah warga dalam rangka pembentukan Lembaga Pemberdayaan Keluarga (Pos Daya) Citra Mandiri pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2012 di Pendopo Balai Desa Sadang Kulon Kecamatan Sadang.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
Surat Keputusan Kepala Desa Sadang Kulon Kecamatan Sadang Kabupaten Kebumen tentang Pengurus Lembaga Pemberdayaan Keluarga (Pos Daya) Citra Mandiri Dusun Krajan Desa Sadang Kulon Kecamatan Sadang Kabupaten Kebumen Masa Bhakti 2012-2017.
KESATU
:
Menunjuk Pengurus Lembaga Pemberdayaan Keluarga (Posdaya) Citra Mandiri Dusun Krajan Desa Sadang Kulon Kecamatan Sadang Kabupaten Kebumen Masa Bhakti 2012-2017 sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA
:
Menetapkan nama-nama yang tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini Sebagai Pengurus Lembaga Pemberdayaan Keluarga (Pos Daya) Citra Mandiri Dusun Krajan Desa Sadang Kulon Kecamatan Sadang Masa Bhakti 2012-2017.
KETIGA
:
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada kelompok Lembaga Posdaya Citra Mandiri Dusun Krajan Desa Sadang Kulon Kecamatan Sadang Kabupaten Kebumen.
KEEMPAT
Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diperbaiki/dibetulkan sebagai mestinya.
KELIMA
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai akhir periode jabatannya, atau diadakan perubahan atau dicabut kembali.
Ditetapkan di : Sadang Kulon
Pada Tanggal : 28 Februari 2012
Kepala Desa Sadang Kulon
S U R A T M I N
Tembusan:
Yth:
1. Ketua Badan Permusyawaratan Desa Sadang Kulon
2. Kepala Dusun Krajan Desa Sadang Kulon
3. Yang bersangkutan
4. Arsip
Lampiran SK Kepala Desa Sadang Kulon
Nomor : .......................................

SUSUNAN PENGURUS POSDAYA CITRA MANDIRI
DUSUN KRAJAN DESA SADANG KULON
KECAMATAN SADANG KABUPATEN KEBUMEN
PERIODE : 2012 - 2017
I. PELINDUNG : SURATMIN (KEPALA DESA)
II. PENASEHAT : SUTRISNO
III. KETUA : HADIRIN
IV. SEKRETARIS : NANANG ISWARDOYO
V. BENDAHARA : AHMAD IRFANGI
VI. KOORDINATOR-KOORDINATOR:
A. PENDIDIKAN : MUNDIRIN
ANGGOTA 1. SUPANGAT
2. WARIHUN
3. SUGIYONO
B. KESEHATAN : ISMOWATI
ANGGOTA 1. UMI HIDAYAH
2. YULIYATI
3. HARTATUN
C. EKONOMI/KEWIRAUSAHAAN : PUJI PURNOMO
ANGGOTA 1. MARSINAH
2. IRFANGI
3. SARYONO
D. LINGKUNGAN HIDUP : BUDI SANTOSO
ANGGOTA 1. MISKUN
2. PUJO HARTONO
3. PUJO HARYONO
4. SURIPTO
Sadang, 28 Februari 2012
Kepala Desa Sadang,
S U R A T M I N


Berita Acara Posdaya

BERITA ACARA PENGANGKATAN DAN PENETAPAN

PENGURUS POS PEMBERDAYAAN KELUARGA

(POSDAYA) CITRA MANDIRI

Pada hari ini Jumat tanggal Dua puluh empat bulan Februari tahun Dua ribu dua belas bertempat di Pendopo Balai Desa, Desa Sadang Kulon Kecamatan Sadang Kabupaten Kebumen Propinsi Jawa Tengah telah dilaksanakan rembug warga, sekaligus merupakan pendirian Kelompok POSDAYA “CITRA MANDIRI“ masa bakti tahun 2012 s/d 2017.

Rembug warga dilaksanakan dalam bentuk sidang terbuka yang dipimpin oleh pimpinan sidang Bapak Suratmin dan dihadiri oleh unsur perangkat kelurahan, RT/RW, masyarakat, lembaga setingkat kelurahan dan segenap komponen kelompok POSDAYA.

Rembug warga dilaksanakan tersebut mendapat hasil sebagai berikut :

1. Pemilihan Pengurus Kelompok POSDAYA untuk masa bhakti 5 (lima) tahun dengan menetapkan sebagai :

a. Ketua : Hadirin

Alamat : Dusun Krajan Desa Sadang Kulon

b. Bendahara : Ahmad Irfangi

Alamat : Dusun Krajan Desa Sadang Kulon

c. Sekretaris : Nanang Iswardoyo

Alamat : Dusun Krajan Desa Sadang Kulon

2. Selengkapnya hasil pemilihan calon pengurus berikut perolehan dukungan suara yang selanjutnya diangkat dan ditetapkan sebagai pengurus kelompok POSDAYA masa bhakti tahun 2012 s/d 2017 adalah :

No

Nama

Pedukuhan

Jumlah suara

Jabatan

Tanda tangan

1

SURATMIN

Krajan

Pelindung

2

SUTRISNO

Krajan

Penasehat

3

HADIRIN

Krajan

Ketua

4

NANANG ISWARDOYO

Krajan

Sekretaris

5

IRFANGI

Krajan

Bendahara

6

MUNDIRIN

Krajan

Anggota

7

SUPANGAT

Krajan

Anggota

8

WARIHUN

Krajan

Anggota

9

SUGIYONO

Krajan

Anggota

10

ISMOWATI

Krajan

Anggota

11

UMI HIDAYAH

Krajan

Anggota

12

YULIYATI

Krajan

Anggota

13

HARTATUN

Krajan

Anggota

14

PUJI PURNOMO

Krajan

Anggota

15

MARSINAH

Krajan

Anggota

16

IRFANGI

Krajan

Anggota

17

SARYONO

Krajan

Anggota

18

BUDI SANTOSO

Krajan

Anggota

19

MISKUN

Krajan

Anggota

20

PUJO HARTONO

Krajan

Anggota

21

PUJO HARYONO

Krajan

Anggota

22

SURIPTO

Krajan

Anggota

Nama-nama diatas tidak memiliki hak atas aset-aset tetap maupun aset bergerak dari lembaga/organisasi dikemudian hari.

Demikian berita acara pengankatan dan penetapan pengurus POS Pemberdayaan Keluarga (POSDAYA) CITRA MANDIRI ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Tanggal : 24 Februari 2012

Dibuat di : Sadang

Mengetahui

Ketua terpilih Forum Posdaya Desa

H a d i r i n S u t r i s n o


BERITA ACARA PELANTIKAN PENGURUS POS PEMBERDAYAAN KELUARGA (POSDAYA) CITRA MANDIRI DUSUN KRAJAN DESA SADANG KULON

KECAMATAN SADANG KABUPATEN KEBUMEN

Pada hari ini Selasa tanggal dua puluh delapan bulan Februari tahun dua ribu dua belas bertempat di Pendopo Balai Desa Sadang Kulon Kecamatan Sadang Kabupaten Kebumen Propinsi Jawa Tengah, telah dilaksanakan rembug warga, sekaligus merupakan pendirian kelompok Posdaya CITRA MANDIRI masa bakti tahun 2012 s/d 2017 (dua ribu dua belas sampai dengan dua ribu tujuh belas).

MENGINGAT............................................

MENIMBANG...........................................

MEMUTUSKAN ........................................

Bahwa dengan ini saya kepala desa Sadang Kulon akan melantik pengurus posdaya.

Nama–nama pengurus POS DAYA CITRA MANDIRI dusun Krajan desa Sadang Kulon adalah sebagai berikut :

1. SURATMIN (KEPALA DESA) sebagai Pelindung

2. SUTRISNO sebagai Penasehat

3. HADIRIN sebagai Ketua

4. NANANG ISWARDOYO sebagai Sekretaris

5. AHMAD IRFANGI sebagai Bendahara

6. MUNDIRIN sebagai Koordinator Bidang Pendidikan

7. SUPANGAT sebagai Anggota Bidang Pendidikan

8. WARIHUN sebagai Anggota Bidang Pendidikan

9. SUGIYONO sebagai Anggota Bidang Pendidikan

10. ISMOWATI sebagai Koordinator Bidang Kesehatan

11. UMI HIDAYAH sebagai Anggota Bidang Kesehatan

12. YULIYATI sebagai Anggota Bidang Kesehatan

13. HARTATUN sebagai Anggota Bidang Kesehatan

14. PUJI PURNOMO sebagai Koordinator Bidang Ekonomi

15. MARSINAH sebagai Anggota Bidang Ekonomi

16. IRFANGI sebagai Anggota Bidang Ekonomi

17. SARYONO sebagai Anggota Bidang Ekonomi

18. BUDI SANTOSO sebagai Koordinator Bidang Lingkungan Hidup

19. MISKUN sebagai Anggota Bidang Lingkungan Hidup

20. PUJO HARTONO sebagai Anggota Bidang Lingkungan Hidup

21. PUJO HARYONO sebagai Anggota Bidang Lingkungan Hidup

22. SURIPTO sebagai Anggota Bidang Lingkungan Hidup

Adapun nama – nama di atas tidak memiliki hak atas aset – aset tetap maupun aset bergerak dari lembaga/organisasi dikemudian hari.

Demikian berita acara pelantikan pengurus posdaya CITRA MANDIRI ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Sadang, 28 Februari 2012

Kepala desa Sadang Kulon

S U R A T M I N